Mendagri Keluarkan SE, Ingatkan Satpol PP Humanis dalam Penertiban PPKM
Mendagri Keluarkan SE, Ingatkan Satpol PP Humanis dalam Penertiban PPKM Diperbarui 19 Jul 2021, 11:51 WIB 19 Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat. SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada kepala daerah: Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia. Baca Juga Salah satu poin arahannya, Tito memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah ...