Kejari Batu Kumpulkan Denda PPKM Darurat Sebanyak Rp 10.240.000
Kejari Batu Kumpulkan Denda PPKM Darurat Sebanyak Rp 10.240.000 Besaran denda tersebut berdasarkan putusan Hakim PN Malang berkisar antara Rp 30 ribu hingga Rp 500 ribu Kamis, 15 Juli 2021 11:47 Penulis: Foto Istimewa Kejari Batu Petugas Kejari Batu mengikuti persidangan pelanggar PPKM Darurat yang berlangsung di Gedung Pancasila, Balaikota Among Tani, Kota Batu, Rabu (14/7/2021). SURYA.CO.ID, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menghimpun uang denda sebanyak Rp 10.240.000 atas sidang pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah berlangsung pada 14 ...