Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Page 3 - Pull Cash News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Pull Cash. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Pull Cash Today - Breaking & Trending Today

Tarik Tunai dengan Kartu ATM Chip Sekarang Bisa Sampai Rp 20 Juta - Vimarsana News

Tarik Tunai dengan Kartu ATM Chip Sekarang Bisa Sampai Rp 20 Juta

Tribunnews.com Tarik Tunai dengan Kartu ATM Chip Sekarang Bisa Sampai Rp 20 Juta BI) menaikkan batas maksimal nilai nominal penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per hari dengan kartu ATM chip. Sabtu, 10 Juli 2021 08:55 WIB ILustrasi  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip. Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM ters...

Catat, Mulai 12 Juli, Tarik Tunai di ATM Bisa Sampai Rp 20 Juta Sehari - Vimarsana News

Catat, Mulai 12 Juli, Tarik Tunai di ATM Bisa Sampai Rp 20 Juta Sehari

Catat, Mulai 12 Juli, Tarik Tunai di ATM Bisa Sampai Rp 20 Juta Sehari Ilustrasi ATC center (Dok/JawaPos.com) JawaPos.com – Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15.000.000 menjadi Rp 20.000.000 tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju Covid-19. Penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mes...

Tarik Tunai di ATM Bisa Rp20 Juta Mulai 12 Juli : Okezone Economy - Vimarsana News

Tarik Tunai di ATM Bisa Rp20 Juta Mulai 12 Juli : Okezone Economy

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal penarikan uang di mesin ATM di tengah masa PPKM darurat. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, sebelumnya nominal penarikan maksimal di mesin ATM mencapai Rp15 Juta menjadi Rp20 Juta dan akan diberlakukan mulai 12 Juli 2021. "Satu menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari semula Rp15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam satu hari," kata Erwin melalui pernyataan virtual, Jumat (9/7/2021) Penarikan dengan jumlah sebanyak Rp20 juta tersebut diperuntukan bagi...

Ronaldo Singkirkan Botol Sponsor Euro 2020, UEFA Tutup Mulut - Vimarsana News

Ronaldo Singkirkan Botol Sponsor Euro 2020, UEFA Tutup Mulut

Ronaldo Singkirkan Botol Sponsor Euro 2020, UEFA Tutup Mulut Ronaldo Singkirkan Botol Sponsor Euro 2020, UEFA Tutup Mulut Cristiano Ronaldo memindahkan dua botol Coca-Cola dalam konferensi pers di Stadion Puskas Ferenc di Budapest, Hongaria dan viral di medsos. Solopos.com, JAKARTA — Cristiano Ronaldo memindahkan dua botol Coca-Cola dalam konferensi pers Euro 2020 di Stadion Puskas Ferenc di Budapest, Hongaria, Senin (14/6/2021). Namun EUFA sebagai penyelenggara Euro 2021 memilih tutup mulut. Tindakan Cristiano Ronaldo dalam fase penyisihan grup Euro 2020 itu menyebabkan kegemparan dan sege...

Himbara Batalkan Rencana Pengenaan Tarif ATM Link, KKI Cabut Laporan di KPPU - Vimarsana News

Himbara Batalkan Rencana Pengenaan Tarif ATM Link, KKI Cabut Laporan di KPPU

Himbara Batalkan Rencana Pengenaan Tarif ATM Link, KKI Cabut Laporan di KPPU Komentar: Kompas.com - 16/06/2021, 06:19 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) akan mencabut laporan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan kartel yang dilakukan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ketua KKI David Tobing mengatakan, pencabutan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari batalnya rencana pengenaan tarif cek saldo dan tarik tunai pada jaringan ATM Link. "KKI akan merespons positif langkah Himbara dengan segera mencabut Lapora...

Source: kompas.com