Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Page 25 - Right Human News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Right Human. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Right Human Today - Breaking & Trending Today

Djoko Tjandra Dapat Remisi Hukuman 2 Bulan, Refly Harun: Allahuakbar, Kemana Keadilan di Negeri Ini - Vimarsana News

Djoko Tjandra Dapat Remisi Hukuman 2 Bulan, Refly Harun: Allahuakbar, Kemana Keadilan di Negeri Ini

Terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra baru-baru ini menarik perhatian publik usai mendapatkan remisi hukuman. Kementerian Hukum dan Hak

Djoko Tjandra dan Eni Saragih Dapat Remisi, Begini Penjelasan Kemenkumham - Vimarsana News

Djoko Tjandra dan Eni Saragih Dapat Remisi, Begini Penjelasan Kemenkumham

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Aturan itu memang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.

Source: bisnis.com
KPK Soal Pemberian Remisi ke Koruptor: Hak Seorang Narapidana - Vimarsana News

KPK Soal Pemberian Remisi ke Koruptor: Hak Seorang Narapidana

Menurutnya, pemberian remisi kepada napi merupakan wewenang Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga, KPK tidak dilibatkan atau dimintai pertimbangan dalam pemberian remisi untuk napi korupsi.

Djoko Tjandra dan Eni Saragih Dapat Remisi, Kemenkumham Jelaskan Aturannya - Vimarsana News

Djoko Tjandra dan Eni Saragih Dapat Remisi, Kemenkumham Jelaskan Aturannya

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Aturan itu memang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.

Pengamat: Remisi Koruptor Atas Pertimbangan Hak Sama di Mata Hukum - Vimarsana News

Pengamat: Remisi Koruptor Atas Pertimbangan Hak Sama di Mata Hukum

Pengamat Hukum Masthuro mengatakan, remisi bagi narapidana teroris dan koruptor diberikan dengan mempertimbangkan rasa keadilan di mata hukum. Sebab, menurut dia, dalam undang-undang dasar (UUD) 1945 disebutkan semua warga negara memiliki kedudukan sama di mata hukum