Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Page 36 - Rules New News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Rules New. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Rules New Today - Breaking & Trending Today

Bank Mandiri Sesuaikan Limit Tarik Tunai di ATM Jadi Rp 20 juta - Vimarsana News

Bank Mandiri Sesuaikan Limit Tarik Tunai di ATM Jadi Rp 20 juta

Bank Mandiri Sesuaikan Limit Tarik Tunai di ATM Jadi Rp 20 juta Komentar: Kompas.com - 12/07/2021, 08:41 WIB Bagikan: Peningkatan limit tersebut berlaku sejak hari ini, Senin (12/7/2021), hingga 30 September 2021 mendatang. Penyesuaian tersebut sejalan dengan penetapan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan tunai melalui ATM berteknologi chip dari Bank Indonesia (BI), untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19. Direktur Operasional Bank Mandiri Toni E.B. Subari menjelaskan, penyesuaian kenaikan limit dilakukan terhadap jen...

Source: kompas.com
PPKM Darurat, Ojek dan Taksi Online di DKI Wajib Kantongi STRP - Vimarsana News

PPKM Darurat, Ojek dan Taksi Online di DKI Wajib Kantongi STRP

PPKM Darurat, Ojek dan Taksi Online di DKI Wajib Kantongi STRP Komentar: Kompas.com - 12/07/2021, 10:52 WIB Bagikan: online yang beroperasi di daerah Jakarta juga wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai atau STRP. Aturan baru ini tertuang di Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 282 Tahun 2021 tentang, Petunju Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus Bus Transjakarta Untuk Layanan Ambulans, Mobil Jenazah, dan Mobil Pengangkut Oksigen Pada Masa PPKM Darurat. Dalam keputusan pertama hingga ketiga, dijelaskan k...

Source: kompas.com
Aturan Wajib Pegang STRP Sebabkan Penumpang KRL di Depok Menurun 35 Persen - Vimarsana News

Aturan Wajib Pegang STRP Sebabkan Penumpang KRL di Depok Menurun 35 Persen

Senin, 12 Juli 2021 10:51 Reporter : Nur Fauziah krl. merdeka.com/Imam Buhori Merdeka.com - Commuter Line memberlakukan syarat baru untuk penumpang yang akan bepergian menggunakan KRL. Penumpang Commuter Line diwajibkan menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II. Aturan baru tersebut nyatanya cukup berdampak pada jumlah penumpang yang menurun drastis sebanyak 30 persen hari ini. "Berdasarkan pengamatan da...

Aturan Baru Penumpang Pesawat yang Mulai Berlaku Hari Ini Senin 12 Juli 2021 - Vimarsana News

Aturan Baru Penumpang Pesawat yang Mulai Berlaku Hari Ini Senin 12 Juli 2021

Aturan Baru Penumpang Pesawat yang Mulai Berlaku Hari Ini Senin 12 Juli 2021 Aturan baru ini dibuat pemerintah dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sektor transportasi udara. Senin, 12 Juli 2021 13:22 Editor: ILUSTRASI - Suasana Bandara Internasional Supadio Pontianak.  TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah sudah membuat aturan mengenai syarat penumpang pesawat yang mulai berlaku hari ini, Senin 12 Juli 2021. Aturan baru ini dibuat pemerintah dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sektor transportasi udara. Pengetat...

PPKM Darurat, Mulai Hari Ini Perjalanan KA dan Darat di Wilayah Aglomerasi Wajib STRP - Vimarsana News

PPKM Darurat, Mulai Hari Ini Perjalanan KA dan Darat di Wilayah Aglomerasi Wajib STRP

PPKM Darurat, Mulai Hari Ini Perjalanan KA dan Darat di Wilayah Aglomerasi Wajib STRP Komentar: Kompas.com - 12/07/2021, 06:33 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai pengetatan syarat perjalanan orang di wilayah kawasan perkotaan atau aglomerasi selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali mulai berlaku pada hari ini, Senin (12/7/2021). Pengetatan syarat perjalanan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 yang mengatur sektor transportasi darat dan SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 yan...

Source: kompas.com