BKSDA Jateng Lepasliarkan Kukang Jawa di Hutan Alam Temanggung
Kukang Jawa tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat dan barang bukti tindak pidana konservasi hayati yang ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.