Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Page 4 - Unity Year News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Unity Year. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Unity Year Today - Breaking & Trending Today

ATURAN BARU Perjalanan Orang dalam Negeri Berlaku Mulai 26 Juli 2021 dari Satgas Covid-19 - Vimarsana News

ATURAN BARU Perjalanan Orang dalam Negeri Berlaku Mulai 26 Juli 2021 dari Satgas Covid-19

ATURAN BARU Perjalanan Orang dalam Negeri Berlaku Mulai 26 Juli 2021 dari Satgas Covid-19  Aturan ini kembali dikeluarkan melalui surat edaran (SE) terbaru pada Senin 26 Juli 2021, yakni SE Nomor 16 Tahun 2021.  Selasa, 27 Juli 2021 10:06 Editor: Foto ilustrasi pesawat terbang  TRIBUN-BALI.COM - Aturan terbaru tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Aturan ini kembali dikeluarkan melalui surat edaran (SE) terbaru pada Senin 26 Juli 2021, yakni SE Nomor 16 Tahun 2021.Â...

Syarat Terbaru Naik Kapal ke NTB, Berlaku untuk Semua Pelabuhan - Vimarsana News

Syarat Terbaru Naik Kapal ke NTB, Berlaku untuk Semua Pelabuhan

Syarat Terbaru Naik Kapal ke NTB, Berlaku untuk Semua Pelabuhan Komentar: Kompas.com - 24/07/2021, 10:01 WIB Bagikan:   KOMPAS.com – Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu destinasi wisata yang mudah untuk dijangkau dengan beragam pilihan moda transportasi, salah satunya kapal. Namun sebelum memesan tiket untuk melanong ke NTB via jalur laut, terdapat persyaratan baru yang mengikuti kebijakan PPKM Darurat yang perlu diperhatikan. Syarat ini tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menhub Nomor...

Source: kompas.com
Syarat Terbaru Naik Pesawat ke NTB, Berlaku untuk Semua Bandara - Vimarsana News

Syarat Terbaru Naik Pesawat ke NTB, Berlaku untuk Semua Bandara

Syarat Terbaru Naik Pesawat ke NTB, Berlaku untuk Semua Bandara Komentar: Kompas.com - 23/07/2021, 11:11 WIB Bagikan: KOMPAS.com – Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu destinasi wisata di Indonesia yang dilengkapi beragam pilihan tempat menarik. Mulai dari wisata pendakian ke Gunung Rinjani hingga wisata air di Tiga Gili yang terkenal akan pemandangan laut lepasnya yang indah, semua ada di NTB. Namun sebelum beranjak ke NTB, terdapat persyaratan baru terkait perjalanan udara mengikuti kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan sejak 3 Juli 2021. Syarat ini tertera dal...

Source: kompas.com
UPDATE Syarat Naik Pesawat Juli 2021, SE 53 Tahun 2021: Apakah Perlu Kartu Vaksin? - Vimarsana News

UPDATE Syarat Naik Pesawat Juli 2021, SE 53 Tahun 2021: Apakah Perlu Kartu Vaksin?

UPDATE Syarat Naik Pesawat Juli 2021, SE 53 Tahun 2021: Apakah Perlu Kartu Vaksin? Aturan baru syarat perjalanan penerbangan domestik yang ditetapkan Kemenhub ini mulai berlaku 19 Juli 2021. Selasa, 20 Juli 2021 09:43 Editor: Ilustrasi: Aktivitas penumpang saat berada di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020).  TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah kembali merevisi aturan bepergian naik pesawat khususnya bagi penerbangan domestik, melalui Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Nomenklatur aturan tersebut...

Aturan Baru, Jalan Darat Kebutuhan Mendesak Tak Wajib Kartu Vaksin - Vimarsana News

Aturan Baru, Jalan Darat Kebutuhan Mendesak Tak Wajib Kartu Vaksin

Aturan Baru, Jalan Darat Kebutuhan Mendesak Tak Wajib Kartu Vaksin Komentar: Kompas.com - 20/07/2021, 07:02 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya menekan mobilitas pada masa liburIdul Adha, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali merubah syarat perjalanan yang tertuang pada SE 51 tahun 2021 sebagai perubahan dari SE 43. Adapun perubahan yang dimaksud adalah ketentuan pada angka 5 huruf a dengan penambahan 9a yang isinya terkait petunjuk pelaksana perjalanan orang menggunakan transportasi darat di masa libur Idul Adha dari 19...

Source: kompas.com