Terbukti Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari
Adapun putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yaitu satu tahun penjara.
Stay updated with breaking news from Year Prison. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Adapun putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yaitu satu tahun penjara.
Jaksa menuntut Rahmat telah bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Jaksa juga menuntut Rahmat Effendi membayar uang pengganti korupsi Rp 8 miliar.
JPNN.com Jabar : JPU KPK menuntut Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dengan pidana 9 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa
Napoleon merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.