PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Ini Ketentuan Kegiatan di Rumah Ibadah
Sebagaimana edaran sebelumnya, SE 24 tahun 2021 juga mengatur tiga hal pokok, yaitu: tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah.
Source: merdeka.com
Stay updated with breaking news from Zone Orange. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Sebagaimana edaran sebelumnya, SE 24 tahun 2021 juga mengatur tiga hal pokok, yaitu: tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah.
Kota Depok di Zona Oranye dengan Skore 1.95.
Aturan kegiatan di tempat ibadah selama PPKM ini fokus pada tiga hal pokok, yaitu tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah.
Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama tersebut berisi aturan tentang peribadatan selama pelaksanaan PPKM berlangsung.