Gonta-ganti Istilah PSBB, PPKM Mikro, Darurat, hingga Level 4, Apa Bedanya? Komentar:
Kompas.com - 23/07/2021, 11:30 WIB Bagikan:
Hingga kini, Indonesia masih terus melaporkan kasus-kasus baru dari virus yang telah bermutasi ini.
Kemunculan kasus corona pertama di Indonesia secara resmi diumumkan pada 2 Maret 2020, hingga kini jumlah kasus Covid-19 terus melonjak.
Pemerintah sendiri mengambil kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19, mulai dari PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, hingga PPKM level 4.
Lantas, selain istilahnya diganti, apa bedanya antar kebijakan pembatasan tersebut?
Dapatkan informasi, inspirasi dan
Setelah mengumumkan diambilnya kebijakan PSBB, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Teknis pelaksanaan PSBB diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Soal Usulan Sanksi Pidana di Perda Covid DKI, Politikus NasDem: UU Karantina Kesehatan Tidak Cukup ?
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pemuda Brebes Ditangkap karena Diduga Jadi Provokator Penolakan PPKM
harianjogja.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from harianjogja.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.