vimarsana.com

Page 7 - தனிமைப்படுத்துதல் ஆரோக்கியம் News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Gagal Fokus Anggaran Penanganan Pandemi

Oleh: Gede Sandra  Kebijakan anggaran pemerintah telah gagal fokus dalam penanganan pandemi. Baik dalam hal serapan anggaran, maupun dalam hal alokasi anggaran. Dalam paparan APBN Kita tanggal 21 Juli 2021, Kementerian Keuangan melaporkan realisasi Belanja Negara secara umum sudah mencapai 42,5 persen atau sebesar Rp 1.170 triliun.  Dari jumlah tersebut, anggaran untuk penanganan kesehatan hanya terealisasi 25,2 persen atau sebesar Rp 54,1 triliun (dari total rencana Rp 214,9 triliun).  Sangat tragis! Serapan anggaran pada sektor kesehatan, sektor yang paling harus didahulukan saat ini, malah paling rendah di antara sektor lainnya di bawah anggaran PEN. Di bawah program PEN, realisasi anggaran Insentif Usaha sudah 71 persen (Rp 45 triliun), anggaran Program Prioritas 37 persen (Rp 44,4 triliun), anggaran Perlindungan Sosial 43% (Rp 82 triliun), dan anggaran Dukungan UMKM dan Korporasi 37,7 persen (Rp 44,4 triliun). 

Komunikasi dan Penegakan Aturan Selama Pandemi Menuai Kritik

Komunikasi dan Penegakan Aturan Selama Pandemi Menuai Kritik 23/07/2021 Nurhadi Sucahyo Foto udara menunjukkan suasana jalan-jalan di Jakarta yang lengang di tengah penerapan PPKM untuk mencegah perebakan COVID-19 (foto: dok). Teruskan share Print Meski sudah berlangsung lebih dari satu tahun, pemerintah masih menghadapi tantangan komunikasi dan penegakan aturan dalam penanganan pandemi. Padahal, keduanya dinilai memiliki peran strategis untuk melawan pandemi itu sendiri. VOA   Salah satu masalah komunikasi yang belum selesai adalah soal apa yang sebenarnya diinginkan pemerintah, terkait aktivitas rakyatnya. Di satu sisi, masyarakat diminta untuk tinggal di rumah, jaga jarak, dan tidak berkerumun, tetapi pasar dan pusat perbelanjaan tetap buka, di masa sebelum PPKM Darurat lalu.

Gonta-ganti Istilah PSBB, PPKM Mikro, Darurat, hingga Level 4, Apa Bedanya?

Gonta-ganti Istilah PSBB, PPKM Mikro, Darurat, hingga Level 4, Apa Bedanya? Komentar: Kompas.com - 23/07/2021, 11:30 WIB Bagikan: Hingga kini, Indonesia masih terus melaporkan kasus-kasus baru dari virus yang telah bermutasi ini. Kemunculan kasus corona pertama di Indonesia secara resmi diumumkan pada 2 Maret 2020, hingga kini jumlah kasus Covid-19 terus melonjak. Pemerintah sendiri mengambil kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19, mulai dari PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, hingga PPKM level 4. Lantas, selain istilahnya diganti, apa bedanya antar kebijakan pembatasan tersebut? Dapatkan informasi, inspirasi dan Setelah mengumumkan diambilnya kebijakan PSBB, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Teknis pelaksanaan PSBB diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.