Warga yang bekerja atau beraktivitas dengan keluar masuk wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, diwajibkan mengurus Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar .
Keluar Masuk Surabaya Wajib Kantongi SIKM IN Foto Istimewa
INILAHCOM, Surabaya - Bagi warga yang keluar masuk wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, diwajibkan mengurus Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke kantor kecamatan dan kelurahan.
Koordinator Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, penerbitan SIKM bagi yang akan bekerja/berkegiatan ke luar Kota Surabaya dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 440/3253/436.7.22/2021 tentang Penerbitan SIKM. Agar ketentuan tersebut dapat berjalan dengan baik maka diminta kepada Camat dan Lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing, kata Eddy, Minggu (27/6/2021).
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443/6912/436.8.4/2021 tanggal 22 Juni 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasi
Surabaya (beritajatim.com) - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya menerapkan kebijakan Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
Ahad , 27 Jun 2021, 16:33 WIB Red: Ratna Puspita
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi | Foto: Humas Pemkot Surabaya
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA Jam operasional tempat usaha di Kota Surabaya, Jawa Timur, kembali dibatasi mulai pukul 05.00 hingga 20.00 WIB. Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Ahad (27/6), mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 443/6912/436.8.4/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku mulai 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021. Surat edaran ini sebagai upaya menekan laju penyebaran COVID-19 di Surabaya, katanya.
Ia mengatakan SE tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 357 / KPTS / 013 / 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro. Sudah ada surat yang dikeluarkan