Page 5 - Unity Task Force Handling Number Year News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana
Simak, Ini Syarat Perjalanan Penumpang Kapal Pelni Selama PPKM
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pelni Belum Aktifkan Lagi Penjualan Tiket Online, Sarankan Penumpang Jangan Beli dari Calo
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Perbedaan Aturan Perjalanan Orang pada SE Satgas Covid-19 Nomor 16 dan Nomor 14
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Selasa, 27 Juli 2021 09:34 Reporter : Muhammad Genantan Saputra Ilustrasi Pesawat. Ilustrasi shutterstock.com
Merdeka.com - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan. Selanjutnya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian maupun lembaga terkait.
Dengan diberlakukannya SE No 16/2021 ini, maka SE No 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE No 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021.
Share
VIVA - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aturan yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito ini, pada intinya, mengatur perjalanan masyarakat mulai yang wilayahnya berada pada status PPKM level 1-4.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” tulis Surat Edaran tersebut sebagaimana, dikutip VIVA dari laman setkab.go.id, Selasa, 27 Juli 2021.
Dengan diberlakukannya SE 16/2021, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Se