Tetapkan Syarat STRP, Kemhub Mengacu pada SE Satgas Kamis, 22 Juli 2021 | 10:37 WIB Oleh : Thresa Sandra Desfika / WBP
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin, 13 Juli 2021. Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai Senin di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. (Foto: ANTARA FOTO)
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) menetapkan syarat berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya bagi pelaku yang akan melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi maupun antarkota hingga 25 Juli 2021.
Juru Bicara Kemhub mengungkapkan, dalam mengatur syarat perjalanan dalam negeri, Kemhub selalu mengacu pada surat edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19. Dalam mengatur syarat perjalanan dalam negeri,
Catat, ini tips naik KA jarak jauh selama PPKM berlaku!
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ini Aturan Baru yang Harus Dilengkapi Pelaku Perjalanan Udara
beritasatu.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritasatu.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Aturan Baru Perketat Perjalanan Libur Idul Adha, Ini Pelaku Diperbolehkan hingga Usia Dibatasi
Aturan baru ini untuk mulai diperketat bagi pelaku perjalanan dalam negeri jelang libur hari raya Idul Adha.
Senin, 19 Juli 2021 08:07 Editor:
Ilustrasi Penerbangan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan baru syarat perjalanan selama libur Idul Adha yang sudah diberlakukan mulai Senin 19 Juli 2021.
Aturan ini berdasarkan surat edaran Nomor 15 tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Aturan baru ini untuk mulai diperketat bagi pelaku perjalanan dalam negeri jelang libur hari raya Idul Adha.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan yang dikutip dari Kompas.com mengatakan menindaklanjuti SE dengan menerbitkan addendum SE yang saat ini masih menyesuaikan pelaksanaannya di lapangan.