Sektor Manufaktur Minta Kelonggaran Selama PPKM Level 3 dan 4 Diperbarui 21 Jul 2021, 12:10 WIB 14 Implementasi TKDN akan memperkuat struktur manufaktur sehingga bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional. (Dok Kemenperin) Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar industri manufaktur mendapatkan kelonggaran dalam beroperasi di masa PPKM darurat atau yang kini menjadi PPKM level 3 dan 4 Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menjelaskan, industri manufaktur bertanggung jawab untuk mempertahankan produk domestik dan berhubungan dengan perusahaan lain secara langsung, baik di lingkup nasional maupun negara lain. Baca Juga Oleh karenanya, operasional perusahaan manufaktur harus lebih fleksibel agar industri dapat bertahan. "Sektor kritikal dan esensial serta industri penunjangnya agar tetap beroperasi dengan karyawan maksimal 100 persen dan karyawan penunjang 25 persen apabila sudah divaksin 2 kali, demikian juga bagi industri berorientasi ekspor," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).