Mantan Ketua MK Sebut PPHN Tak Lagi Relevan Diterapkan
GBHN saat ini dinilai Hamdan sudah tidak lagi relevan diterapkan dalam sistem ketatanegaraan saat ini dimana UUD 1945 sudah berubah.
Source: kompas.com
Stay updated with breaking news from Amendment Required. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
GBHN saat ini dinilai Hamdan sudah tidak lagi relevan diterapkan dalam sistem ketatanegaraan saat ini dimana UUD 1945 sudah berubah.
DPD mendukung rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait penambahan kewenangan MPR dalam penetapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).