Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Page 2 - Article Letter News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Article Letter. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Article Letter Today - Breaking & Trending Today

Pakar ingatkan pidana umum dan khusus perlu diatur dalam RUU KUHP - Vimarsana News

Pakar ingatkan pidana umum dan khusus perlu diatur dalam RUU KUHP

Pakar ingatkan pidana umum dan khusus perlu diatur dalam RUU KUHP Sabtu, 3 Juli 2021 13:55 WIB Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H. ANTARA/HO-unissula.ac.id Supaya tidak terjadi tumpang-tindih antar-UUSemarang (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Jawade Hafidz memandang perlu mempertahankan aturan mengenai pidana umum dan pidana khusus dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). "Hal ini supaya tidak terjadi tumpang-tindih antar-UU, sekaligus menghindari terjadinya disparitas dal...

Eva: Aturan penodaan bendera dalam RUU KUHP "overregulation" - Vimarsana News

Eva: Aturan penodaan bendera dalam RUU KUHP "overregulation"

Eva: Aturan penodaan bendera dalam RUU KUHP "overregulation" Jumat, 2 Juli 2021 08:18 WIB Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari, M.A., M.D.E. ANTARA/Dokumentasi Pribadi. Semarang (ANTARA) - Mantan anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari menilai aturan penodaan terhadap bendera negara dalam RUU KUHP overregulation (regulasi berlebihan) karena sudah ada hukum khusus ( lex specialis) yang mengaturnya. Menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Jumat pagi, Eva K. Sundari yang juga Direktur Institut Sarinah mengatakan bahwa suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana umum dan at...

Pasal Penghinaan Bendera: Aneh, Kalau KUHP Lampaui UU Lex Specialis - Vimarsana News

Pasal Penghinaan Bendera: Aneh, Kalau KUHP Lampaui UU Lex Specialis

Pasal Penghinaan Bendera: Aneh, Kalau KUHP Lampaui UU Lex Specialis Pembuat undang-undang (pemerintah dan DPR RI) diminta mencabut pasal-pasal penodaan terhadap bendera negara dalam RUU KUHP. Newswire - Bisnis.com 02 Juli 2021  |  08:51 WIB Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari, M.A., M.D.E. - Antara/Dokumentasi Pribadi × Bisnis.com, SEMARANG - Pasal ...

Source: bisnis.com
Tim Operasi SPORC Amankan Ratusan Batang Meranti Ilegal asal Kapuas Hulu - Vimarsana News

Tim Operasi SPORC Amankan Ratusan Batang Meranti Ilegal asal Kapuas Hulu

Tim Operasi SPORC Amankan Ratusan Batang Meranti Ilegal asal Kapuas Hulu Ratusan batang kayu jenis keras tersebut di duga hasil dari kegiatan ilegal logging yang diungkap berawal dari Kegiatan Operasi Penertiban Illegal Log Jumat, 2 Juli 2021 10:40 Penulis: TRIBUNPONTIANAKI.CO.ID, KUBURAYA - Tim Operasi SPORC Brigade Bekantan Kalimantan Barat berhasil mengamankan dua truk yang mengangkut 144 batang kayu ilegalPada hari Selasa, 29 Juni 2021, sekitar pukul 07.50 WIB, di Jl. Trans Kalimantan Km 32, Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang. Ratusan batang kayu jenis keras tersebut di duga hasil d...

Kearifan lokal perlu jadi pertimbangan dalam pembahasan RUU KUHP - Vimarsana News

Kearifan lokal perlu jadi pertimbangan dalam pembahasan RUU KUHP

Kearifan lokal perlu jadi pertimbangan dalam pembahasan RUU KUHP Oleh D.Dj. Kliwantoro Ilustrasi RUU KUHP. ANTARA/ilustrator/Kliwon Semarang (ANTARA) - Pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR RI, perlu memperhatikan kearifan lokal ketika membahas kembali Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP yang batal disahkan pada bulan September 2019, termasuk pasal penodaan terhadap bendera negara, perlu dikaji ulang agar tidak timbulkan masalah di kemudian hari. Dari sejumlah pasal penodaan terhadap bendera ne...