Jokowi Ubah Statuta UI, Rektor Dilarang Rangkap Jabatan Direksi BUMN
Selasa, 20 Juli 2021 10:50 Reporter : Supriatin Presiden Joko Widodo. ©2020 Merdeka.com Merdeka.com - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). PP ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. PP Nomor 75 Tahun 2021 ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021. Pada hari yang sama, PP tersebut diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly. Pada PP Nomor 75 Tahun 2021, Presiden Jokowi merevisi pasal rangkap jabatan rektor, wakil rektor, sekr...
Source: merdeka.com