Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Change Statute News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Change Statute. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Change Statute Today - Breaking & Trending Today

Profil Ari Kuncoro, Rektor UI yang Menuai Polemik akibat Perubahan Statuta - Vimarsana News

Profil Ari Kuncoro, Rektor UI yang Menuai Polemik akibat Perubahan Statuta

Profil Ari Kuncoro, Rektor UI yang Menuai Polemik akibat Perubahan Statuta Komentar: Kompas.com - 21/07/2021, 12:08 WIB Bagikan: Hal ini bermula saat ia memanggil para pengurus BEM UI karena mengkritik Presiden Joko Widodo sebagai 'The King of Lip Service' melalui media sosial BEM UI. Setelah itu, nama Ari Kuncoro semakin disorot lantaran dirinya diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sejumlah pihak menilai rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama BUMN merupakan bentuk malaadminist...

Source: kompas.com
Jokowi Ubah Statuta UI, Rektor Dilarang Rangkap Jabatan Direksi BUMN - Vimarsana News

Jokowi Ubah Statuta UI, Rektor Dilarang Rangkap Jabatan Direksi BUMN

Selasa, 20 Juli 2021 10:50 Reporter : Supriatin Presiden Joko Widodo. ©2020 Merdeka.com Merdeka.com - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). PP ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. PP Nomor 75 Tahun 2021 ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021. Pada hari yang sama, PP tersebut diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly. Pada PP Nomor 75 Tahun 2021, Presiden Jokowi merevisi pasal rangkap jabatan rektor, wakil rektor, sekr...

Jokowi Ubah PP Statuta UI, Rektor Boleh Rangkap Komisaris - Vimarsana News

Jokowi Ubah PP Statuta UI, Rektor Boleh Rangkap Komisaris

Dengan demikian, rangkap jabatan sebagai rektor dan komisaris BUMN kini diperbolehkan karena yang dilarang hanya sebagai direksi saja. Aturan baru yang diterbitkan Jokowi ini sekaligus melanggengkan posisi Ari Kuncoro yang rangkap jabatan antara rektor UI dan wakil komisaris BRI. Selain itu, huruf e Pasal 35 PP 68 tahun 2013 yang menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI, juga dihapus dalam aturan baru. Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai pihak istana mengenai beleid b...