Eva: Aturan penodaan bendera dalam RUU KUHP "overregulation"
Eva: Aturan penodaan bendera dalam RUU KUHP "overregulation" Jumat, 2 Juli 2021 08:18 WIB Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari, M.A., M.D.E. ANTARA/Dokumentasi Pribadi. Semarang (ANTARA) - Mantan anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari menilai aturan penodaan terhadap bendera negara dalam RUU KUHP overregulation (regulasi berlebihan) karena sudah ada hukum khusus ( lex specialis) yang mengaturnya. Menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Jumat pagi, Eva K. Sundari yang juga Direktur Institut Sarinah mengatakan bahwa suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana umum dan at...