Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Page 3 - Bill Criminal Code News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Bill Criminal Code. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Bill Criminal Code Today - Breaking & Trending Today

Eva: Aturan penodaan bendera dalam RUU KUHP "overregulation" - Vimarsana News

Eva: Aturan penodaan bendera dalam RUU KUHP "overregulation"

Eva: Aturan penodaan bendera dalam RUU KUHP "overregulation" Jumat, 2 Juli 2021 08:18 WIB Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari, M.A., M.D.E. ANTARA/Dokumentasi Pribadi. Semarang (ANTARA) - Mantan anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari menilai aturan penodaan terhadap bendera negara dalam RUU KUHP overregulation (regulasi berlebihan) karena sudah ada hukum khusus ( lex specialis) yang mengaturnya. Menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Jumat pagi, Eva K. Sundari yang juga Direktur Institut Sarinah mengatakan bahwa suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana umum dan at...

Pasal Penghinaan Bendera: Aneh, Kalau KUHP Lampaui UU Lex Specialis - Vimarsana News

Pasal Penghinaan Bendera: Aneh, Kalau KUHP Lampaui UU Lex Specialis

Pasal Penghinaan Bendera: Aneh, Kalau KUHP Lampaui UU Lex Specialis Pembuat undang-undang (pemerintah dan DPR RI) diminta mencabut pasal-pasal penodaan terhadap bendera negara dalam RUU KUHP. Newswire - Bisnis.com 02 Juli 2021  |  08:51 WIB Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari, M.A., M.D.E. - Antara/Dokumentasi Pribadi × Bisnis.com, SEMARANG - Pasal ...

Source: bisnis.com
Kearifan lokal perlu jadi pertimbangan dalam pembahasan RUU KUHP - Vimarsana News

Kearifan lokal perlu jadi pertimbangan dalam pembahasan RUU KUHP

Kearifan lokal perlu jadi pertimbangan dalam pembahasan RUU KUHP Oleh D.Dj. Kliwantoro Ilustrasi RUU KUHP. ANTARA/ilustrator/Kliwon Semarang (ANTARA) - Pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR RI, perlu memperhatikan kearifan lokal ketika membahas kembali Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP yang batal disahkan pada bulan September 2019, termasuk pasal penodaan terhadap bendera negara, perlu dikaji ulang agar tidak timbulkan masalah di kemudian hari. Dari sejumlah pasal penodaan terhadap bendera ne...

Pakar: Mengibarkan bendera kusam tak perlu diatur dalam RUU KUHP - Vimarsana News

Pakar: Mengibarkan bendera kusam tak perlu diatur dalam RUU KUHP

Pakar: Mengibarkan bendera kusam tak perlu diatur dalam RUU KUHP Rabu, 30 Juni 2021 08:27 WIB Ketua Prodi Doktor Hukum Unbor Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. ANTARA/Dokumentasi Pribadi. Semarang (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Faisal Santiago mengatakan pasal penodaan terhadap bendera negara, khususnya mengibarkan bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, sebaiknya tidak perlu ada di dalam RUU KUHP. "Bisa dibayangkan seseorang karena ketidakmampuan membeli bendera baru apakah harus dipidana, padahal yang bersangkutan sangat ing...

Pakar: Pasang bendera ketika bangun rumah jangan dipidana - Vimarsana News

Pakar: Pasang bendera ketika bangun rumah jangan dipidana

Pakar: Pasang bendera ketika bangun rumah jangan dipidana Rabu, 30 Juni 2021 09:36 WIB Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H. ANTARA/Dokumentasi Pribadi. Semarang (ANTARA) - Pakar hukum dari Unissula Semarang Jawade Hafidz mengingatkan pembuat undang-undang jangan memasukkan ketentuan larangan pasang bendera Merah Putih pada tiang atap rumah dalam RUU KUHP, apalagi sampai memidanakan pelakunya. "Itu merupakan wujud rasa cinta dan nasionalisme warga negara yang di dalamnya terkandung nilai-nilai kearifan lokal yang perlu dilindungi oleh Negara," kata Dr Jawa...