Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Page 2 - Outlets Units News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Outlets Units. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Outlets Units Today - Breaking & Trending Today

Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus saat PPKM Darurat - Vimarsana News

Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus saat PPKM Darurat

Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus saat PPKM Darurat Diperbarui 16 Jul 2021, 09:00 WIB 14 Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar) Liputan6.com, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meniadakan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang jatuh tempo saat PPKM Darurat. Hal tersebut berdasarkan ...

DKI Hapus Sanksi Pajak & Bea Balik Nama Kendaraan, Ini Syaratnya! - Vimarsana News

DKI Hapus Sanksi Pajak & Bea Balik Nama Kendaraan, Ini Syaratnya!

DKI Hapus Sanksi Pajak & Bea Balik Nama Kendaraan, Ini Syaratnya! Penghapusan sanksi administrasi itu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021. Nyoman Ary Wahyudi - Bisnis.com 15 Juli 2021  |  11:49 WIB Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor. - Antara\\n\\n × Share Bisnis.com, JAKARTA â€...

Source: bisnis.com
Hore, Pemprov DKI Bakal Hapus Sanksi PKB dan BBN-KB yang Jatuh Tempo pada PPKM Darurat - Vimarsana News

Hore, Pemprov DKI Bakal Hapus Sanksi PKB dan BBN-KB yang Jatuh Tempo pada PPKM Darurat

Hore, Pemprov DKI Bakal Hapus Sanksi PKB dan BBN-KB yang Jatuh Tempo pada PPKM Darurat Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBN-KB)yang Jatuh Tempo pada PPKM Darurat. Kamis, 15 Juli 2021 12:18 Penulis: Untuk batas waktu pelunasan pembayaran maksimal dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2021. “Apabila melewati batas waktu tersebut, sanksi akan kembali muncul,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati berdasarkan keterangannya pada Kamis (15/7/2021). Surat itu ditetapkan Lusiana sej...