Bivitri Susanti: Amandemen UUD 1945 Bukan untuk Kepentingan Publik
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti melihat wacana Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang bakal memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)
Stay updated with breaking news from Plan Development Long. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti melihat wacana Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang bakal memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mewanti-wanti sebelum pintu amandemen dibuka, sebaiknya seluruh kekuatan politik, akademisi, tokoh masyarakat, agama dari berbagai elemen harus turut dilibatkan dalam perumusannya.
Sedangkan untuk mengubah pasal-pasal sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusan untuk mengubah pasal-pasal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% +1 dari seluruh anggota MPR.
DPD mendukung rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait penambahan kewenangan MPR dalam penetapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MPR RI pada pidato pembukaan sidang tahunan MPR RI yang digelar pada hari ini (16/8/2021)