Bivitri Susanti: Amandemen UUD 1945 Bukan untuk Kepentingan Publik
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti melihat wacana Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang bakal memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)
Stay updated with breaking news from Plan Development Term Middle. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti melihat wacana Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang bakal memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)
PD menilai amandemen UUD 1945 adalah mengubah jantung negara ini, sehingga perlu waktu tenang membahasnya.
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mewanti-wanti sebelum pintu amandemen dibuka, sebaiknya seluruh kekuatan politik, akademisi, tokoh masyarakat, agama dari berbagai elemen harus turut dilibatkan dalam perumusannya.
Sedangkan untuk mengubah pasal-pasal sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusan untuk mengubah pasal-pasal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% +1 dari seluruh anggota MPR.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MPR RI pada pidato pembukaan sidang tahunan MPR RI yang digelar pada hari ini (16/8/2021)