Jangan Panik Jika STNK Hilang, Simak Cara Mengurus dan Biayanya Diperbarui 13 Jul 2021, 11:01 WIB 12 Kenaikan Tarif STNK (Liputan6.com/Abdillah) Liputan6.com, Jakarta - Mengurus STNK yang hilang ternyata tidak sesulit yang dibayangan. Tentu Anda harus menyiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan agar pengurusan STNK hilang akan selesai dengan cepat. Ada dua langkah utama dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan hilang ini, yang pertama yaitu mengurus surat tanda kehilangan di kantor polisi. Setelah itu baru kamu bisa mengurus kehilangan STNK ke kantor samsat. Baca Juga Berikut Liputan...