Bersamaan dengan penetapan wilayah itu, ia pun kembali menerbitkan Surat Edaran pada tanggal 03 Agustus 2021 dengan nomor 443.1/1051/SET.COVID-19. Beberapa kegiatan yang melibatkan banyak orang dibatasi dan ditiadakan. Surat edaran itu merinci agenda yang tak boleh dilakukan warganya selama perpanjangan masa PPKM. "Pelaksanaan kegiatan pada Sektor Non-Esensial memberlakukan 100% WFH untuk para pekerjanya, untuk Sektor Esensial (pelayanan publik, keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, dan industri orientasi ekspor)," tulis surat edaran yang dikeluarkan pa...