Persiapkan Ini Bila Melakukan Perjalanan Darat di Jawa-Bali, PPKM Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021
Persiapkan Ini Bila Melakukan Perjalanan Darat di Jawa-Bali, PPKM Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021 Aturan dan peraturan syarat perjalanan mengacu pada Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Rabu, 4 Agustus 2021 14:52 Editor: BANGKAPOS.COM - Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan selama dalam penerapan PPKM, untuk mempersiapkan persyratannya. PPKM level 4 resmi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Aturan dan peraturan syarat perjalanan mengacu pada Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pemerintah resmi mengumumkan aturan...