7 Fakta Terkait Perpanjangan PPKM Darurat yang Kini Jadi Level 3 dan 4
Diperbarui 22 Jul 2021, 06:42 WIB
12
Calon penumpang berjalan di peron untuk menaiki kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api (KA) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Namun kini tak lagi menggunakan nama PPKM Darurat, melainkan PPKM Level 3 dan 4.
Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.