Sejumlah Ruas Jalan di Kota Probolinggo kembali Dibuka, Polisi Ajak Masyarakat Tetap Patuhi Prokes
Sejumlah ruas jalan di Kota Probolinggo telah dibuka pada periode PPKM Level 3 periode 10-16 Agustus 2021.
Stay updated with breaking news from Letter Task. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Sejumlah ruas jalan di Kota Probolinggo telah dibuka pada periode PPKM Level 3 periode 10-16 Agustus 2021.
Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Edy dibebastugaskan dari Sekda Jepara mulai 9 Agustus 2021.
PPKM Diperpanjang, Penyekatan di Jabodetabek Masih Berlaku Komentar: Kompas.com - 21/07/2021, 07:22 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19 di dalam negeri, khususnya Jawa-Bali. Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui konferensi virtual, Selasa (20/7/2021). Adapun perpanjangannya sendiri sampai 25 Juli 2021. Sejalan dengan hal ini, aturan pembatasan mobilitas otomatis kembali berlaku, sebagaimana d...
Libur Idul Adha, PT KAI Daop 1 Jakarta Batasi Keberangkatan Kereta Api Jarak Jauh Diperbarui 20 Jul 2021, 07:22 WIB 16 Penambahan Perjalanan KA Jarak jauh: Kereta jarak jauh tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (10/7/2020). PT KAI telah mengoperasikan lima perjalanan kereta jarak jauh untuk tujuan Bandung, Cirebon, dan Surabaya mulai Jumat 10 Juli 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani) Liputan6.com, Jakarta Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya selalu berkomitmen untuk menjalankan kebijakan seperti pada PPKM Darurat yang hanya menjalankan sekitar 4 sampai 5 keb...
Libur Iduladha 1442 H, KA Jarak Jauh hanya untuk Perjalanan Esensial, Kritikal, dan Mendesak Pada masa libur Iduladha, perjalanan KA Jarak Jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun. Selasa, 20 Juli 2021 08:39 Editor: Ilustrasi TRIBUNJOGJA.COM - Pada masa Libur Iduladha 1442 H yaitu mulai keberangkatan 20 sampai 25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak. “Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan...