PPHN Dinilai Tidak Perlu Masuk dalam Konstitusi
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai wacana memasukan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam kontitusi tidak memiliki urgensi sama sekali.
Stay updated with breaking news from Points Bow State. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai wacana memasukan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam kontitusi tidak memiliki urgensi sama sekali.
JPNN.com : Anggota Fraksi PDIP MPR Junimart Girsang menilai pidato Bamsoet soal PPHN yang dkritik Benny K Harman sudah sesuai dengan pembahasan di parlemen.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, menyelenggarakan Peringatan Hari Konstitusi sekaligus Hari Ulang Tahun Ke-76 MPR RI, dengan sederhana
Jazilul mengungkap, ada pihak yang setuju PPHN masuk melalui amandemen UUD. Ada juga yang setuju PPHN melalui undang-undang.
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mewanti-wanti sebelum pintu amandemen dibuka, sebaiknya seluruh kekuatan politik, akademisi, tokoh masyarakat, agama dari berbagai elemen harus turut dilibatkan dalam perumusannya.