Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Page 3 - Unity Year News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Unity Year. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Unity Year Today - Breaking & Trending Today

Tak Ada Penyekatan di Tol, Kemenhub Rutin Gelar Pemeriksaan Acak - Vimarsana News

Tak Ada Penyekatan di Tol, Kemenhub Rutin Gelar Pemeriksaan Acak

Tak Ada Penyekatan di Tol, Kemenhub Rutin Gelar Pemeriksaan Acak Komentar: Kompas.com - 28/07/2021, 08:02 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, penyekatan di ruas-ruas jalan tol dalam rangka pembatasan mobilitas di masa PPKM tak lagi dilakukan. Namun demikian, pemeriksaan kelengkapan syarat perjalanan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 56 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, akan dilakukan di bebera...

Source: kompas.com
Yuk Simak, Ini Aturan Baru Naik Pesawat pada PPKM Level 1-4 : Okezone Travel - Vimarsana News

Yuk Simak, Ini Aturan Baru Naik Pesawat pada PPKM Level 1-4 : Okezone Travel

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, SE ini berlaku sejak 26 Juli 2021, yang bertujuan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara. “Syarat terbaru pelaku perjalanan Orang/Penumpang Dalam Negeri dengan transportasi udara untuk penerbangan dari atau ...

Lengkap, Ini Aturan Teknis Perjalanan Darat PPKM Level 1-4 - Vimarsana News

Lengkap, Ini Aturan Teknis Perjalanan Darat PPKM Level 1-4

Lengkap, Ini Aturan Teknis Perjalanan Darat PPKM Level 1-4 Komentar: Kompas.com - 28/07/2021, 07:02 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalan transportasi darat di masa perpanjangan PPKM Level 1-4 yang sudah dimulai sejak 26 Juli 2021. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, penerbitan SE 56 sesuai deng...

Source: kompas.com
Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Level 3-4: Vaksin, PCR dan Kapasitas 70% : Okezone Nasional - Vimarsana News

Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Level 3-4: Vaksin, PCR dan Kapasitas 70% : Okezone Nasional

Novie mengatakan, untuk penerbangan antar bandar udara di daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. “Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun dibatasi untuk sementara. Selain itu persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan di atas dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan A...

Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Perjalanan Orang dalam Negeri, Berlaku Mulai 26 Juli 2021 - Vimarsana News

Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Perjalanan Orang dalam Negeri, Berlaku Mulai 26 Juli 2021

Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Perjalanan Orang dalam Negeri, Berlaku Mulai 26 Juli 2021 Komentar: Kompas.com - 27/07/2021, 07:07 WIB Bagikan: Tujuan SE itu adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19. SE juga dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Ruang lingkup SE adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia. SE Nomor 16 Tahu...

Source: kompas.com